
KOMISI I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memantau implementasi Perda Administrasi Kependudukan di daerah.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Dirjen Dukcapil dalam membantu daerah implementasi Perda Administrasi Kependudukan, Kamis (20/3/2025).
Dalam kunjungan kerja ini, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin oleh Ketua Komisi I, H.Rais Ruhayat, SH. Ia didampingi sejumlah koleganya anggota Komisi I.
Mereka disambut Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Drs.Ahmad Sudirman Tavifiyono, MM.,MA dan beberapa pejabat lainnya.
Pertemuan itu membahas implementasi Perda Administrasi Kependudukan di daerah, baik itu dari segi kendala kendala dan sarana prasaran yang ada di daerah. Serta prilaku masyarakat setempat akan kesadaran pentingnya melaporkan diri ke dinas catatan sipil setempat, baik kelahiran, perpindahan atau kematian.
“Kami ingin memantau sejauh mana implementasi Perda Administrasi Kependudukan di daerah dan mengevaluasi kinerja Dirjen Dukcapil dalam membantu daerah implementasi Perda tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel.
Dalam pertemuan tersebut, Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa implementasi Perda Administrasi Kependudukan di daerah telah berjalan dengan baik, namun masih ada beberapa permasalahan yang dihadapi.
“Kami telah membantu daerah dalam implementasi Perda Administrasi Kependudukan dan kita lagi mempersiapkan Grand Desain Admintrasi kependudukan, doakan ini akan terlaksana ,” ujar Drs.Ahmad Sudirman Tavifiyono, MM., MA.
Komisi I DPRD Provinsi Kalsel juga menekankan pentingnya kerjasama antara Ditjen Dukcapil dan pemerintah daerah dalam implementasi Perda Administrasi Kependudukan.
“Kerjasama antara Ditjen Dukcapil dan pemerintah daerah sangat penting dalam implementasi Perda Administrasi Kependudukan, dan ada tiga poin yang kami dapat dari pertemuan ini, pertama adalah kita menjadikan Dukcapil sebagai acuan dalam setiap hal pendataan,” lanjutnya.
Kemudian, sambungnya, kedua penduduk yang sudah lama berdomisili di Kalsel dan tidak merubah data kependudukan data NIK nya akan kita non aktifkan.
“Dan ketiga bila ada warga yang ingin merubah data di Dukcapil dan ada yang mempersulit lapor saja ke kita atau ke Ditjen Dukcapil dan akan kita tindak lanjuti,” terangnya.
“Dan harapan kedepannya pendataan kependudukan di kalimantan Selatan akan lebih baik lagi , walaupun ada beberapa kabupaten yang belum terpenuhi atau belum lengkap dalam hal pendataan kependudukan” tambahnya lagi.
Dengan demikian, kunjungan kerja Komisi I DPRD ke Ditjen Dukcapil diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja Disdukcapil daerah dalam membantu daerah implementasi Perda Administrasi Kependudukan. yun