Bocah SD jadi Korban Persetubuhan di Tanah Bumbu, Polisi Bekuk Pelaku

SEORANG siswa SD berinisial SF berusia 9 tahun, di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjadi korban pemerkosaan.

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, di konfirmasi Jum’at, (21/3/2025), pelakunya berinisial MN (38) warga Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dijelaskan Jonser, kejadian pencabulan terungkap ketika ibu korban menyadari putrinya tidak mau lagi bersekolah.

Korban mengaku takut dan tidak mau sekolah lagi lantaran telah dicabuli oleh pelaku di blok perkebunan kelapa sawit.

‘Dari keterangan korban, pencabulan terjadi pada Oktober 2024 lalu. Selain mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain,” kata Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga.

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Penangkapan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe pada Rabu, (19/3/2025), disalah satu mess perusahaan sawit di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti pun turut diamankan diantaranya, celana dalam korban, baju dalaman, seragam sekolah SD dan surat hasil Visum Et-Repertum.

MAR ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *